- Menurut Wahid dan Labib (2005:40) mengatakan bahwa “Cybercrime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital”.
- Menurut Widodo (2013:7) mengatakan bahwa “Cybercrime adalah setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sarana kejahatan”.
- Menurut Aab (2017:1) “Cybercrime ialah kata yang merujuk pada kegiatan kriminal atas komputer maupun jaringan komputer jadi peranti, target ataupun lokasi terjadinya kriminal”.
- Menurut Agus dan Riskawati (2016:23) Cyber Crime dapat didefinisikan sebagai “Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi”.
- Menurut Gregory dalam Arifah (2011:186) Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet.
-
Menurut Tahir dalam Arifah (2011:186) Cybecrime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Terima kasih dan semoga bermanfaat 😉