7 Studi Kasus CyberCrime

CYBER-CRIME.jpg

Berikut beberapa studi kasus yang berkaitan dengan CyberCrime, diantaranya :

  1. Studi Kasus Unauthorized Acces to Computer System&Service

Konsultan politik Cambridge Analytica dilaporkan menggunakan data pribadi 50 juta pengguna facebook, untuk mengembangkan teknik suara kampanye Presiden Amerika Serikat (AS) terdapat data pengguna facebook yang bocor ke perusahaan bernama Cambridge Analytica.

Seperti yang dilansir dalam The Guardian bahwa Cambridge Analytica memiliki seorang peneliti Universitas Cambridge dan pengajar Universitas St. Petersburg yang bernama Alexander Kogan. Kogan sendiri pernah dipekerjakan oleh Facebook sebagai psikologis sosial kuantitatif pada November 2015. Kogan membangun sebuah aplikasi di Facebook bernama thisisyourdigitallife. Melalui aplikasi inilah diduga Kogan mendapatkan data-data 50 juta pengguna Facebook di Amerika Serikat. Aplikasi ini adalah tes kepribadian dari seseorang. Para pengguna Facebook akan disuguhkan pertanyaan-pertanyaan yang akan menggambarkan kepribadiannya dan di akhir tes juga akan ditunjukkan hasil dari perhitungan tes tersebut.

Diduga menggunakan data-data tersebut untuk mendukung pemenangan Donald Trump sebagai salah satu kandidat calon presiden pada tahun 2016. Sedangkan pihak Facebook mengkonfirmasi kesalahan yang dilakukan Kogan adalah dengan menyerahkan data-data yang didapatkannya. Sementara itu Facebook sendiri telah menghadapi panggilan Kongres AS, mengenai perlindungan data pribadi Senator Republik Kennedy meminta bos Facebook Mark Zuckerberg untuk bersaksi di depan kongres, sementara senator Demokrat wiyden mengirim surat kepadanya mengenai kebijakan perusahaan untuk berbagi data pengguna dengan pihak yang bersangkutan dan kasus ini masih di usut.

Sumber berita : https://kriminologi.id/hard-news/cyber-crime/bocorkan-data-pengguna-di-indonesia-facebook-terancam-dijerat-uu-ite

2. Studi Kasus Illegal Content

Perjudian online yaitu jenis cyber crime yang pelakunya menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian dan kasus ini masuk kepada jenis cyber crime ilegal content karna membuat situs yang tidak benar dan melanggar hukum, seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan melakukan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu atau dengan menghubungi nomor yg dimiliki admin. Mereka melakukan transaksi online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola liga inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di Televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau lebih tergantung memakai sistem taruhannya yang mana adapun kasus lain yang ditemukan baru-baru ini pada tanggal 10 april 2018 yaitu perjudian online poker melalui komputer yang ditemukan di Kota Cirebon. Biasanya situs rumah judi menyediakan beberapa alternatif metode seperti pur dan key, bola jalan, bola hidup atau bola setengah jalan. Sistem komputerisasi yang menyangkut segala bidang kehidupan global seperti sistem transfer uang, arus informasi dan ketersediaan berbagai infrastuktur yang hampir merata di seluruh dunia mendorong kesuburan perjudian online. Modus para pelaku bermain judi online untuk mendapatkan uang dengan cara instan dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 PASAL 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun pidana.

Sumber berita : m.liputan6.com/regional/read/344015/praktik-judi-online-di-cirebon-terungkap-saat-razia-narokoba

3. Studi Kasus Data Forgery

Di era globalisasi ini memudahkan semua pihak dalam bertransaksi baik itu melalui internet atau E-banking maupun melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Berbagai fasilitas disediakan oleh pihak bank dalam menarik perhatian para calon nasabah diantaranya memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi pembayaran. Transaksi pembayaran yang marak dilakukan oleh para nasabah adalah menggunakan kartu kredit. Dengan kartu kecil ajaib ini nasabah dapat melakukan pembayaran apapun, dimanapun dan kapanpun tanpa perlu repot-repot untuk membawa uang cash. Kemudahan inilah yang disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya.

            Rabu 10 Desember 2014 Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda menangkap seorang pria yang diduga memalsukan kartu kredit milik WNA. Pria itu bernama Imam Sunjani. Pria berumur 30 tahun ini ditangkap dikediamannya di Cipulir, Jakarta Selatan setelah pihak yang berwajib menerima laporan dari salah satu bank yang merasakan dirugikan atas aktivitas yang dilakukan oleh pelaku. Dalam modus kejahatannya pelaku manfaatkan kecanggihan teknologi yaitu dengan menggunakan mesin electorin data capture (EDC). Mesin ini dapat membaca pada kartu dengan cara digesek seperti nomor rekening dan saldo yang miliki oleh nasabah tersebut. Dengan data tersebut pelaku bisa menggunakan kartu kredit untuk memenuhi keperluan pribadinya, “Dia membeli handphone dibeberapa toko diantarannya Toko Bee Cell, Bless Cell dan Cantik”” ujar Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik Zusen.

            Dengan mesin electorin data capture (EDC) pihak bank merasa dirugikan karena harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit. Polisi menemukan sejumlah barang bukti diantarannya 8 ponsel samsung, 3 kartu Atm, 2 kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega dari tangan pelaku.

Sumber berita : https://metro.tempo.co/read/627716/pemalsu-kartu-kredit-ditangkap-di-cipulir

4. Studi Kasus Cyber Espionage

Studi Kasus bentuk serangan saat ini menggunakan virus Stuxnet, yang ditemukan pada tahun 2010. Stuxnet ditujukan untuk menyerang instalasi nuklir Iran di Natanz, dan dirancang untuk mengambil alih sistem komputer yang mengendalikan dan memonitor perangkat keras yang terdapat di fasilitas nuklir tersebut. Adanya serangan virus Stuxnet menjadi kejutan besar karena virus ini sangat canggih dan salah satu bentuk cyber attack yang mengakibatkan kerusakan luar biasa secara fisik dan digital.

Virus yang digunakan serangan ini yaitu pertama adalah Gauss (2012) virus ini dapat mencuri username dan password dan data lainnya. Kedua adalah flame virus ini mampu mengambil alih drivers, screenshots, skype dan bluetooth functions serta dapat memonitor keyboard komputer dan network traffic. Yang ketiga adalah DuQu merupakan virus yang paling tersembunyi yang menunggu secara diam-diam di background sambil mengumpulkan data. Dari virus-virus tersebut memiliki kecanggihan yang sama dan kode yang mirip.

Cyber Espionage mulai berkembang sebagai peran penting dalam peperangan modern dapat terlihat dalam penggunaan cyber attack oleh Rusia pada saat menyerang Estonia (2007) dan Georgia (2008) keduanya di serang oleh Ddos attck dengan mengakibatkan lumpuhnya layanan publik dan terputusnya saluran komunikasi di seluruh negara tersebut. Rusia juga telah menggunakan cyber espionage selama bertahun-tahun salah satu contohnya yaitu virus Moonlight Maze yang ditemukan akhir 1999 virus ini menyerang selama dua tahun dan telah mencuri informasi di Departemen Pertahanan. Departemen Energi, NAZA dan Kontraktor Militer.

Sumber berita : https://porosnews.com/2017/10/05/cyber-espionage-spionase-siber-dan-dampaknya-di-era-siber/

5. Studi Kasus Cyber Sabotage and Extortion

Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang antivirus palsu yang bisa berbahaya jika terinstal. Biasanya sering terjadi ketika sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan perangkat pengguna telah terinfeksi virus kemudian diperintahkan untuk mendownload. Pada 6 April 2014 ditemukan aplikasi yang bernama Shield Antivirus menyamarkan dirinya sebagai program antivirus yang bisa menghapus virus, hemat baterai, tidak dijejali iklan, dan mempercepat kinerja. Menurut penelusuran yang dilakukan android police aplikasi virus tersebut sebenarnya tidak melakukan apa-apa di perangkat pengguna, apalagi melindungi dari serangan virus. Aplikasi antivirus tersebut hanya berupa virus malware yang mengganggu pengguna dengan membuat baterai cepat habis, sering menampilkan iklan, sehingga data program ataupun sistem jaringan tidak bisa digunakan dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aplikasi antivirus palsu ini berhasil menjadi populer. Pembuat aplikasi yang mengaku bisa dikontak alamat jesse_carter@live.com pun tidak bisa dihubungin. Sayang sekali sebanyak 10.000 orang sudah terlanjur tertipu.  Pembuat aplikasi Shield Antivirus berhasil mendapatkan keuntungan uang sebesar puluhan dollar As. 

Sumberzberita: https://tekno.kompas.com/read/2014/04/09/0846438/Antivirus.Palsu.Jadi.Aplikasi.Top.Android

6. Studi Kasus Offense Against Intellectual Property

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HAKI merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Desain industri merupakan salah satu cabang ilmu hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri. Perlindungan hukum desain industri di Indonesia merupakan tekad pemerintah untuk melindungi pemegang hak desain industri dari berbagai bentuk pelanggaran seperti penjiplakan, pembajakan atau peniruan.

Namun kenyataannya terdapat kasus pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terjadi di Bogor yaitu helm bogo. Helm bogo merupakan helm yang memiliki jenis kaca helm dengan karakteristik unik, sehingga banyak peminatnya. Tetapi masih ada saja oknum tidak bertanggung jawab yang menduplikat helm bogo ini.

Desain helm bogo tersebut diciptakan oleh Toni dengan memegang hak desain tersebut dari periode 2007 sampai dengan 2017. Tetapi, Toni mendapatkan informasi bahwa helm bogo yang diciptakannya telah beredar di Bogor yang diciptakan oleh Gunawan. Akibatnya Toni mengalami kerugian sekitar 700 juta, sehingga Toni mengambil keputusan untuk menempuh jalur hukum. Atas keputusan PN Bogor dinyatakan secara sah bahwa terdakwa terbukti telah memproduksi, memperbanyak helm bogo dengan menjual secara online serta menggunakan tanpa hak atas desain industri kaca helm milik Toni dan melanggar pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri serta terdakwa mendapatkan hukuman 1 tahun penjara.

Sumber Berita : https://m.detik.com/news/berita/3191631/akhir-sengketa-kasus-desain-industri-kaca-helm-bogo 

7. Studi Kasus Infrengments Of Piracy

Salah satu kasusnya yang sedang marak terjadi yaitu seorang istri yang membeberkan aib suaminya, dengan cara mengupload pesan singkat antara sang istri dengan seorang Plakor (Perebut Laki Orang). Dengan Caption “Viralin aja bukan mau buka aib atau apapun tapi cuman mau pesan buat siapapun wanita diluar sana yak mbo kalau mau ngapa-ngapain dipikir dulu jangan jadi wanita bodoh dan gapunya harga diri udah jadi plakor ujung-ujungnya gini ironis sih kalau kejadiannya begini mesti gimana coba”. Sang istri ini bernama Whuland Sari, ibu satu anak ini mengaku jika ia adalah korban perselingkuhan suaminya dan ia harus menelan rasa pahit karena si plakor itu telah hamil 5 bulan. Awalnya Whuland hanya menghubungi si plakor untuk menuntut agar suaminya mengurus perceraian mereka. Namun si plakor justru tak malu berlagak sebagai korban dan meminta pengertian whuland agar membiarkan ia menikah dengan suaminya yang bernama danang. Setelah memposting hal pribadinya ke dalam facebook Whuland menjadi viral.

Sumber berita: https://m.kapanlagi.com/kepo/wanita-ini-sebarkan-chat-whatsapp-dengan-plakor-netizen-berebut-ikut-menghujat-180119y.html

Tinggalkan komentar